Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Matamata.com - Raut wajah tegang nyaris tak terlihat di wajah Nikita Mirzani jelang sidang perdana. Meski dipenjara dan harus menjalani sidang, artis 36 tahun ini tak terlihat takut.
Bahkan, saat masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022) Nikita Mirzani terlihat sangat santai. Sebelum duduk di kursi terdakwa, janda tiga anak itu sempat melemparkan senyum ke arah wartawan.
Saat duduk di kursi pesakitan, Nikita Mirzani kembali menolehkan kepalanya, kemudian tersenyum kepada wartawan yang memanggil-manggil namanya.
Dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE, Nikita Mirzani memang meminta kepada hakim sidangnya digelar secara tatap muka. Nikita sepertinya ingin masyarakat tahu tentang detail kasus ini.
Dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ini, Nikita Mirzani merasa dizalimi. Rumah Nikita sempat didatangi anggota polisi pada dini hari. Ia kemudian dijemput saat tengah berada di mal bersama anak-anaknya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan
kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga: Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Gegara Hakim Ikut Lomba Tenis: Kelamaan!